Dinas Luar Kota

Formulir permohonan biaya perjalanan Dinas Luar Kota (DLK). Harap diperhatikan hal berikut:

  • Pengeluaran yang tidak ada buktinya, harus dibuatkan bukti pengeluaran dan disetujui atasan langsung.
  • Pertanggungjawaban DLK harus diselesaikan paling lambat 7 (tujuh) haru sesudah kembali dari tugas.