Dinas Luar Kota
Formulir permohonan biaya perjalanan Dinas Luar Kota (DLK). Harap diperhatikan hal berikut:
- Pengeluaran yang tidak ada buktinya, harus dibuatkan bukti pengeluaran dan disetujui atasan langsung.
- Pertanggungjawaban DLK harus diselesaikan paling lambat 7 (tujuh) haru sesudah kembali dari tugas.